Created (c) by Princexells Seyka (Princelling Saki)
Edwogzs Download Cheater Mr No Name RR | CyberCrime
cbox

I.z DarknessRAFIBLOGGrew Uchiha

NANGZ
Selasa, 04 Maret 2014

Cara Menghindari Cyber Bullying


Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut cyber harassment).

Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam.Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang.Tidak jarang, motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.

Cyber bullying yang berkepanjangan bisa mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu! Remaja korban cyber bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum minuman keras atau menggunakan narkoba.

Cara menghindarinya:
  • Hindari membuat username yang menarik perhatian atau yang mengundang penasaran orang lain. Misalnya: sexy_hot,cutegirls, ataupun nama-nama yang mengasosiasikan jenis kelamin sehingga menarik perhatian lawan jenis.
  • Jangan memajang gambar atau foto dengan pose yang seksi dan merangsang lawan jenis.Memajang foto orang lain yang bukan menjadi milik kita juga bukan hal yang disarankan.Gambar-gambar atau foto yang menarik perhatian ini akan mendorong seseorang untuk menjadi target kejahatan seksual.
  • Tawaran hadiah dan ajakan untuk bertemu harus ditolak,jika kalian belum benar-benar mengenal pelaku tersebut.Rata-rata korban dijerat dengan iming-iming hadiah misalkan kado ulangtahun atau sejenisnya,setelah sebelumnya korban dimintai alamat sekolah atau rumahnya.
  • Jangan mudah terpancing atau merespon aksi pelaku,karena pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban.Reaksi ini termasuk ketika kalian membalas apa yang dilakukan oleh pelaku cyberbullying.
  • Jika materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan atau komentar profil,gunakan tool preferences/privasi untuk memblok pelaku.Jika tindkan cyberbullying terjadi saat chatting,segera tinggalkan chatroom.
  • Jangan terpancing untuk membicarakan atau bergosip mengenai orang lain.Pelaku dapat mendapatkan bahan untuk tindakan cyberbullying dengan mengetahui karakter seseorang dari obrolanya.
  • Jika kalian mendapati seorang teman yang kalian rasa sedang masuk dalam jebakan pelaku cyberbullying,bantu temanmu itu untuk menenangkan diri dan segera menghindar.Jika kalian yakin tindakan yang dilakukan pelaku cyberbullying terhadap teman kalian,kalian dapat langsung meminta kepada pelaku untuk menghentikan aksinya.
  • Jika kalian mencurigai adanya cyberbullying,segera laporkan kepada orang yang sudah berpengalaman.Misalkan kamu seorang siswa sekolah,segera laporkan tindakan yang kalian curigai sebagai cyberbullying tersebut kepada Guru maupun tenaga konseling,sangat disarankan untuk melapor kepada pembimbing IT di sekolah kalian.
  • Jangan lupa untuk menyimpan bukti,misal menyimpan pesan atau materi yang dikirimkan pelaku cyberbullying.
Denda Bully terhadap anak dibawah umur.
"Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Sekian dulu ya! jangan lupa komentar!
Anda Baru Saja Membaca Artikel Tentang Cara Menghindari Cyber Bullying ,Anda Boleh Menyebarluaskan / Mengcopy Paste Artikel Cara Menghindari Cyber Bullying Ini Bermanfaat Buat Anda , Namun Saya Mohon Untuk Mencantumkan Link Cara Menghindari Cyber Bullying Sebagai SumberNya.

7 komentar:

  1. Kalo tau dendanya segitu gwe minta temen gwe bully gwe B) ! 72 Juta bang!

    BalasHapus
  2. Gile dendanya! 72 Juta, mantap dah tuh!

    BalasHapus
  3. Keren dah! gwe suruh temen gwe bully gwe lewat internet :-bd

    BalasHapus
  4. Wew! Perpek nih postnya kakak mastah!

    BalasHapus
  5. Nice Post! <===> Komen Balik ya!

    BalasHapus
  6. Ijin nyimak Aja Gan \m/

    BalasHapus
  7. Ikuti Event Redesign di : http://alexanderakbar9e.blogspot.com/2014/03/event-best-designredesign-template-v1.html

    BalasHapus
[-] Dilarang Spam
[-] Dilarang Menggunakan Kata Kasar
[-] Dilarang Menggunakan Bahasa KasKus
[-] Dilarang Menggunakan Anonymous Pada Komenter
[-] Dilarang Mencari Keributan